Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto kembali menyapa dan mengedukasi masyarakat melalui siaran langsung (live) Instagram, di ruang Seksi Pelayanan KPP Pratama Purwokerto, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas (Senin, 18/3).
Penyuluh Pajak Mochamad Yazid menjadi moderator yang memandu jalannya siaran langsung program bertajuk “Ngerujak” atau Ngerumpi Pajak yang berlangsung selama empat puluh menit ini. Pada kesempatan ini, KPP Pratama Purwokerto mengusung topik mengenai Ketentuan Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.
“Sederhananya, TER adalah tarif yang menunjukkan beban pajak aktual yang ditanggung wajib pajak, yang dikenakan atas seluruh penghasilan dalam satu tahun pajak. Tarif ini ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan PP-58 tahun 2023 tanggal 27 Desember 2023 dan disusul aturan teknisnya di PMK-168 pada tanggal 29 Desember 2023,” terang Amin Ali Barkah, Penyuluh Pajak yang menjadi narasumber dalam siaran langsung tersebut.
Dalam penjelasannya, Ali menegaskan bahwa skema TER ini tidak akan menambah beban pajak baru bagi wajib pajak. Pengenaan tarif TER berlaku untuk masa pajak Januari hingga November, sedangkan untuk masa Desember menggunakan tarif pajak PPh Pasal 17. “Jadi di bulan Desember, kita akan memperhitungkan seluruh penghasilan selama setahun, lalu hitung pajaknya selama setahun. Pajak setahun tadi dikurangi dengan pajak yang sudah dibayar di bulan Januari-November. Sehingga selisihnya itulah pajak yang harus dibayarkan di bulan Desember,” jelas Ali.
Dalam kesempatan ini Ali juga menekankan bahwa mulai Januari 2024, wajib pajak pemberi kerja wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21 tiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. “Walaupun tidak ada pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima karyawan, pemberi kerja tetap wajib membuat bukti potong untuk masing-masing karyawan dan melaporkannya pada SPT Masa PPh 21,” tegas Ali.
Ali berharap siaran langsung edukasi perpajakan terkait ketentuan baru di PMK-168/2023 ini dapat meningkatkan pemahaman bagi wajib pajak, khususnya bagi wajib pajak pemberi kerja agar tidak keliru dalam menerapkan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diperoleh karyawannya.
Pewarta: Meirna D |
Kontributor Foto: Dokumentasi Tim Media Sosial KPP Pratama Purwokerto |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views