Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kecamatan, Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Cianjur di Jalan KH Abdullah Bin Nuh Nomor 15, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat  (Selasa, 30/1).

“Salah satu langkah nyata dalam meningkatkan penerimaan pajak adalah kebenaran perhitungan dan penyetoran pajak yang dipotong oleh bendahara. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pengelola keuangan di satuan kerja masing-masing dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk bertanya apabila mengalami kesulitan,” ujar Kepala BKAD Kabupaten Cianjur Lusi Hasfiati.

Ia pun menambahkan, “Semoga sosialisasi ini dapat memberikan dampak positif terhadap pengelolaan administrasi pemotongan pajak yang akan berdampak juga pada pendapatan daerah,” imbuhnya di acara yang berlangsung hingga Rabu, 31 Januari 2024.

Di acara yang diikuti oleh 71 orang peserta itu, Kepala KPP Pratama Cianjur Lili Kencana Riani menyampaikan bahwa setiap satuan kerja di Kabupaten Cianjur telah berperan besar dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan pegawai, khususnya pelaporan SPT Tahunan.

“Terima kasih kepada segenap bendahara selama ini, termasuk dukungan BKAD sehingga pada tahun 2023 lalu, KPP Pratama Cianjur berhasil mencapai target penerimaan,”ujarnya.

Kegiatan sosialisasi yang dimulai pukul 09.00 sampai dengan 14.30 ini diisi dengan materi teknis dan simulasi pembuatan Bukti Potong 1721 A2 dan Bukti Potong Final yang dipandu oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Cianjur. Dilanjutkan dengan simulasi pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan menggunakan bukti potong tersebut. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/PMK.03/2023.

Peraturan tersebut mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. PMK tersebut mengubah skema penghitungan PPh pasal 21, yaitu untuk masa Januari sampai dengan November, PPh Pasal 21 untuk pegawai dihitung menggunakan TER (tarif efektif).

Khusus Masa Desember, skema penghitungan menggunakan Pasal 17 atas penghasilan setahun kemudian dikurangkan dengan PPh yang sudah dipotong masa Januari sampai dengan November.

Dengan kegiatan penyuluhan ini, Tim penyuluh KPP Pratama Cianjur berharap agar segenap bendahara dapat menjadi mitra KPP dalam memberikan petunjuk ketika terdapat kendala di satuan kerjanya masing-masing.

 

Pewarta: Maharani Nevaria Damayanti
Kontributor Foto: Fajar Afifah
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.