Empat Puluh Wajib Pajak penyumbang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tertinggi menghadiri kegiatan Workshop Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan di Aula Gedung Keuangan Negara (GKN) 1 Denpasar, Bali (Rabu, 21/1).
Kegiatan diawali dengan doa bersama, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, serta penayangan video apresiasi Direktur Jenderal Pajak. Kegiatan workshop dibuka oleh Kepala KPP Badung Selatan, Gunawan Agung Waskito. Dalam sambutannya, Agung mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak atas kontribusi pembayaran pajak yang telah dilakukan. Agung juga mengingatkan Wajib Pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023.
Setelah sambutan Kepala Kantor, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi perpajakan oleh Fungsional Penyuluh Pajak. Workshop terbagi menjadi tiga sesi materi yang pertama pemberian materi mengenai PMK 168/2023 yang disampaikan oleh Lalu Mohamad Ramdi Wirasaputra, materi kedua dan ketiga mengenai PER-02/PJ/2024 dan aplikasi e-bupot PPh Pasal 21 disampaikan oleh Sherley Diana Thandung. Sebagai Change Agent PSIAP Reform DJP, Sherley juga menyelipkan materi mengenai Core Tax Administration System (CTAS) yang akan mulai diimplementasikan oleh DJP pada pertengahan tahun 2024.
Wajib Pajak juga terlibat tanya jawab dengan penyuluh pajak. Salah stau pembahasan dalam workshop PPh 21 ini adalah PTKP karena PTKP merupakan komponen yang wajib diisi dan dipastikan kebenarannya dalam pengaplikasian TER. Perwakilan PT Bali Holiday bertanya mengenai Penghasilan TIdak Kena Pajak (PTKP) pegawai Wanita yang menanggung kedua orang tua. Ramdi menjelaskan untuk pegawai Wanita yang belum menikah dapat menanggung kedua orang tua, “dengan syarat orang tua nya tidak memiliki penghasilan sama sekali dan ditanggung sepenuhnya oleh pegawai tersebut. Dalam klausul Undang-Undang hal ini diperbolehkan nggih Bapak/Ibu.
Bagaimana dengan Wanita yang menanggung suami serta anak? Hal ini dalam peraturannya juga diperbolehkan namun syaratnya tadi ada keterangan minimal dari kelurahan atau kecamatan setempat bahwa Suami memang tidak memiliki penghasilan sama sekali baik dari usaha atau pekerjaan bebas, maka PTKP Wanita kawin bisa menanggung suami dan anak,” jelasnya.
Sherley berharap dengan adanya kegiatan edukasi kepada Wajib Pajak utamanya pemberi kerja dapat membantu Wajib Pajak memahami peraturan terbaru mengenai TER dan e-bupot PPh Pasal 21. Sherley juga menginformasikan kepada Wajib Pajak mengenai saluran-saluran yang dapat dihubungi untuk melakukan konsultasi dengan penyuluh atau Account representative.
Kegiatan workshop TER ditutup dengan pemberian souvenir menarik bagi para peserta yang aktif bertanya serta foto bersama.
Pewarta: Nurfajril Wafita Ihza |
Kontributor Foto: Putu Novi Esa |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 views