Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II (Kanwil DJP Jateng II) menyelenggarakan Kelas Pajak bertajuk “Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak” secara daring (Senin, 19/2). Kelas yang diadakan melalui Zoom Cloud Meetings ini diikuti oleh para pelaku usaha UMKM di wilayah Jawa Tengah II.

Surono, Fungsional Penyuluh Pajak dari Kanwil DJP Jateng II, bertindak sebagai narasumber dalam kelas ini. Ia menjelaskan secara detail mengenai PMK 164/2023, termasuk tarif pajak final 0,5% untuk UMKM dengan peredaran bruto tertentu, cara menghitung pajak terutang, dan tata cara pelaporan SPT Tahunannya.

“Kelas pajak ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku UMKM terkait aturan terbaru mengenai pajak penghasilan,” jelas Surono. “Dengan memahami aturan ini, para UMKM dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan benar dan tepat waktu.”

Selain penyampaian materi, kelas pajak ini juga diisi dengan sesi tanya jawab. Para peserta bertanya secara rinci untuk mendapatkan informasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai PMK 164/2023.

Bambang Wijayanto, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jateng II, mengapresiasi para peserta dalam kelas pajak ini. “Kelas ini dapat membantu para UMKM dalam menjalankan kewajiban pajaknya,” tuturnya.

Kanwil DJP Jateng II akan terus menyelenggarakan berbagai kegiatan edukasi dan penyuluhan pajak untuk membantu para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Pewarta: Muhamad Satya Abdul Aziz
Kontributor Foto: Muhamad Satya Abdul Aziz
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.