Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung menyambangi tiga wajib pajak di tempat usahanya di Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi untuk melakukan konseling penagihan (Kamis, 1/2).
Konseling penagihan menjadi salah satu kegiatan JSPN KPP Madya Bandung yang terdiri dari Irvan Sofwan, Wahyu Gunardjo, dan Ade Wildan Rahmannudin untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak atas kewajibannya yang masih menjadi tunggakan.
Kegiatan ini merupakan tindakan persuasif disamping pelaksanaan tindakan penagihan aktif sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Dalam pelaksanaan penagihan aktif, juru sita berwenang melakukan tindakan mulai dari penerbitan surat teguran, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, pemblokiran rekening, penjualan barang sitaan, pencegahan, hingga penyanderaan.
Irvan menuturkan, tindakan persuasif ini diharapkan akan meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk melakukan kewajibannya, sebelum dilakukan tindakan penagihan aktif selanjutnya.
“Ada peribahasa Sunda ‘caina herang laukna beunang’ yang artinya berhasil mencapai tujuan tanpa menimbulkan akibat buruk bagi orang lain,” ungkap Irvan.
Ia pun melanjutkan, “Maksudnya di sini kita (juru sita) ingin membangun komunikasi dan suasana yang tidak membuat wajib pajak takut atau terganggu dengan adanya tindakan penagihan, tapi tetap menuntaskan kewajibannya kepada negara,” ujar Irvan yang sudah berpengalaman 24 tahun sebagai juru sita pajak negara itu.
Pewarta: Anisa Eka Juliani |
Kontributor Foto: KPP Madya Bandung |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 98 views