Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura meliput testimoni dari Wajib Pajak mengenai pengalaman mereka dalam menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi. Testimoni ini disampaikan setelah menerima edukasi yang diberikan oleh KPP Pratama Jambi Telanaipura (Selasa, 30/1).

Resi Juwita, Pengelola Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi beserta dua pengelola keuangan Rumah Sakit Ahmad Ripin, mengunjungi KPP Pratama Jambi Telanaipura untuk berkonsultasi terkait SPT Masa PPh Unifikasi. Setelah mendapatkan edukasi, Resi bersedia memberikan testimoni terkait SPT Masa PPh Unifikasi. Kegiatan peliputan testimoni ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pengawasan 2, Uding Islahudin.

Resi mengungkapkan awalnya ia mengira bahwa SPT Masa PPh Unifikasi adalah sesuatu yang sulit.

“Pada awalnya itu emang kayanya sulit, kok kayanya susah ya, kok di persulit ya ini pajak, biasanya kan kita bayar manual, lalu setor," ungkap Resi.

Namun, setelah mempelajari dan menerapkannya, ia menyadari bahwa proses tersebut jauh lebih mudah dan terkoordinasi.

“Akhirnya setelah kita pelajari pelajari SPT unifikasi, kita kerjakan tahap pertahap itu ternyata gampang rupanya perekaman semuanya dan kita lebih terkoordinasi dan lebih teradministrasi gitu kan tidak sembarang lagi apa-apa kita bisa langsung liat ke SPT unifikasi,“ tambah Resi.

Dalam testimoni ini, Resi juga memberikan pesan kepada pengelola keuangan instansi pemerintah lainnya untuk mempertimbangkan penggunaan SPT Masa PPh Unifikasi, mengingat banyaknya keuntungan yang dapat diperoleh.

“Sebagai bendahara mungkin harus memang harus memakai SPT Unifikasi ini karena banyak keuntungannya untuk menggunakan SPT Unifikasi,” ujar Resi.

Dengan adanya testimoni ini, KPP Jambi Telanaipura berharap agar lebih banyak Wajib Pajak yang dapat memahami manfaat dan memanfaatkan SPT Masa PPh Unifikasi untuk mempermudah proses administrasi perpajakan.

 

Pewarta: Pribadi Dhisa Agung
Kontributor Foto: Pribadi Dhisa Agung
Editor: Pribadi Dhisa Agung

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.