Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang mencabut izin pembubuhan bea meterai lunas dalam bentuk lain milik wajib pajak berupa mesin teraan meterai digital. Izin dicabut atas permohonan wajib pajak sendiri karena alat pembubuhan akan diganti dengan yang baru. Tim meninjau langsung lokasi wajib pajak untuk memastikan kebenaran data, Semarang (Kamis, 18/1).
"Jadi kami cabut sesuai permintaan wajib pajak sendiri. Direktur Jenderal Pajak melalui kepala KPP tempat pembuat meterai terdaftar dapat melakukan pencabutan izin pembuatan meterai dalam bentuk lain berdasarkan permohonan pembuat meterai atau secara jabatan," terang Widya Anggi Primastuti, Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Madya Dua Semarang.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-133/PMK.03/2021 Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai, pencabutan izin pembuatan meterai teraan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi dan penelitian fisik mesin teraan meterai digital.
Usai melakukan penelitian fisik, tim juga melakukan penelitian berkas yaitu berkas pernyataan dari distributor mesin teraan serta dokumen pernyataan dari wajib pajak untuk tidak membuat mesin teraan atau meterai komputerisasi.
"Setelah kami teliti dan cek, nanti dalam lima hari kerja akan kami terbitkan hasilnya, apakah dicabut atau tidak," tegas Anggi.
Anggi menjelaskan kembali bahwa selain menggunakan meterai tempel dan meterai teraan wajib pajak dapat menggunakan meterai elektronik yang tersedia di https://e-meterai.co.id/. Dalam PMK-133/PMK.03/2021. Anggi juga mengimbau masyarakat yang menggunakan meterai tempel dapat membeli dari distributor resmi dari Kantor Pos Indonesia.
Pewarta: Risang Ekopaksi |
Kontributor Foto: Ilham Haikal Akbar |
Editor: Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 40 views