Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai menyelenggarakan sosialisasi hak dan kewajiban perpajakan bendahara dalam acara Rapat Koordinasi Monitoring Evaluasi Pelaksanaan Program Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Natuna (Senin, 25/12). Rapat yang dihadiri jajaran perwakilan anggota dan mitra Bawaslu Natuna ini dilangsungkan di Hotel Natuna, Ranai, Kepulauan Riau.
Rangkaian acara dibuka dengan sambutan dari Ketua Bawaslu Natuna Siswandi dan Koordinator Sekretariat Fisabilillah. Keduanya menekankan pentingnya memperhatikan aspek perpajakan dalam setiap transaksi yang berlangsung mengingat akan memasuki masa pemilihan umum.
Materi perpajakan dibawakan oleh Kepala KP2KP Ihsanul Zikri. “Bendahara Bawaslu dan instansi mitra harus memperhatikan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak atas setiap transaksi yang dilakukan,” ungkap Zikri.
Lebih lanjut lagi, Zikri juga mengingatkan kepada peserta untuk mendukung reformasi perpajakan, salah satunya melalui pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NIK sebagai NPWP akan diimplementasikan secara penuh untuk layanan perpajakan mulai 1 Juli 2024 yang sebelumnya dijadwalkan pada 1 Januari 2024. Pengunduran waktu ini untuk menyesuaikan waktu implementasi sistem inti administrasi perpajakan dan memberi kesempatan kepada wajib pajak serta para pemangku kepentingan terdampak untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan pembiasaan sistem yang baru bagi wajib pajak.
Pewarta: Andrean Rifaldo |
Kontributor Foto: Hafidz Al Rizq |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 views