Salah satu operator dinas di Kabupaten Sinjai berkonsultasi terkait kewajiban pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak bagi instansi pemerintah daerah. Kegiatan konsultasi ini dilaksanakan secara tatap muka di Ruangan Helpdesk Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Jumat, 27/10). 

Layanan konsultasi ini dilaksanakan oleh Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan pukul 11.00 WITA. Operator tersebut pada awalnya bertanya kepada Hendrawan perihal cetakan kode billing yang telah dibuat, apakah benar dan sesuai aturan perpajakan, atau belum. Dalam sesi konsultasi, Hendrawan menjelaskan bahwa Wajib Pajak Instansi Pemerintah mengemban beberapa kewajiban perpajakan. Di antaranya adalah kewajiban pemotongan/pemungutan, penyetoran pajak, serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. 

“Dalam rangka penyetoran pajak, wajib pajak diharuskan membuat kode billing terlebih dahulu. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah, kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 disetor menggunakan NPWP rekanan atau toko, sedangkan kewajiban PPh Pasal 21, 23, 4 ayat (2), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) disetor menggunakan NPWP instansi pemerintah,” jelas Hendrawan. 

Hendrawan pun mengingatkan Wajib Pajak Instansi Pemerintah untuk melaksanakan kewajiban pemungutan dan penyetoran perpajakan tepat waktu, agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi. Batas waktu penyetoran PPh dan PPN adalah paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan (UP) atau pada hari yang sama pada tanggal pembayaran dengan mekanisme Langsung (L). Sedangkan, batas waktu pelaporan SPT Masa adalah paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya untuk SPT Masa PPh Pasal 21 dan PPh Unifikasi atau paling lambat akhir bulan berikutnya untuk SPT Masa PPN. 

Dari konsultasi ini, Hendrawan berharap semakin banyak Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang memahami kewajiban pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak, termasuk dalam pembuatan kode billing untuk menghindari kesalahan pembayaran pajak.

Pewarta: Hikmah Shabriani Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai Editor: Lucky Timotius Pelealu

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.