Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur melakukan pendampingan tata cara Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan SPT Masa Unifikasi bertempat di Ruang Rapat Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Balikpapan (Senin, 6/11).
KPP Pratama Balikpapan Timur hadir dalam acara Rekonsiliasi Kas Bulanan Oktober 2023 dan Rekonsiliasi Belanja Pegawai bulan November 2023 yang digelar hingga Selasa, 7 November 2023.
Hadir secara langsung Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Kota Balikpapan serta para peserta yaitu para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Balikpapan.
Tim Pendampingan SPT Masa yang diwakili oleh Hamim dan Liliyanti memberikan konsultasi kepada para peserta mengenai cara pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa Unifikasi secara lengkap dengan tujuan agar nantinya para peserta bisa langsung mempraktekkan pembuatan pelaporan SPT Masa di masa berikutnya.
Dengan adanya kegiatan ini, pihak KPP Pratama Balikpapan Timur dan BKAD Kota Balikpapan berharap semua peserta dapat memahami tata cara menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 21 dan PPh Unifikasi.
Pewarta: Rifdani Zitananda |
Kontributor Foto: Herlya Ayu Miftakhul Jannah |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 views