
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) PMA Lima menggelar kelas pajak daring melalui Zoom Meeting yang dipandu dari gedung KPP PMA Lima (Selasa, 21/11).
Kegiatan yang dipandu oleh Kamelia ini menarik perhatian 100 peserta wajib pajak badan yang bersemangat untuk memperdalam pemahaman mengenai pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta penggunaan e-PBK versi 2.0.
Materi pertama yang disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Madya, Mokh Makhfal, membahas secara komprehensif tentang pentingnya pemadanan NIK dan NPWP. "NIK sebagai Single Identification Number (SIN) memiliki peran krusial dalam mengintegrasikan data finansial dan non-finansial Wajib Pajak Orang Pribadi," ungkap Mokh Makhfal. Dia menyoroti keunikan NIK yang bersifat tunggal dan diperoleh melalui proses validasi biometrik. Lebih lanjut, integrasi NIK ini diharapkan dapat mendukung pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian kebijakan fiskal.
Dalam penutupannya, Mokh Makhfal menambahkan cara pemberian layanan pemadanan yang dapat dilakukan secara elektronik melalui akun djp online, secara langsung melalui portalnpwp.pajak.go.id, dan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) sehingga memberikan wajib pajak opsi yang lebih luas dalam mengakses layanan tersebut.
Sementara itu, materi kedua yang disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pertama, Rohmat Arifin, membahas tentang e-PBK versi 2.0. Rohmat menjelaskan perbaikan dari aplikasi sebelumnya, menyoroti beberapa keterbatasan yang dimiliki oleh versi sebelumnya dan berfokus pada fitur-fitur baru yang dihadirkan dalam versi terbaru.
"e-PBK versi 2.0 memperkenalkan beragam fitur baru yang lebih canggih dan praktis, seperti kemampuan untuk melakukan PBK lintas NPWP dan penggunaan kode jenis setor tertentu," papar Rohmat Arifin. Fitur-fitur baru ini diharapkan dapat mempermudah proses pemindahbukuan bagi wajib pajak.
Kelas pajak ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada peserta, memacu implementasi program pemerintah terkait SIN dengan memadankan NIK dan NPWP sebelum 1 Januari 2024. Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan penggunaan e-PBK versi 2.0 sebagai sarana pemindahbukuan yang lebih efisien.
Dengan semakin canggihnya teknologi dan penyediaan informasi secara lebih luas, kegiatan edukasi seperti kelas pajak ini diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam memahami dan mengimplementasikan perubahan peraturan perpajakan secara lebih baik.
- 38 views