1

1

2

2

3

3

4

4

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli melakukan kunjungan ke Desa Bunobogu Selatan, salah satu desa di Kecamatan Bunobogu, Kabupaten Buol (Kamis, 9/3). Kunjungan kali ini untuk mengingatkan kewajiban perpajakan Dana Desa yang belum dilaksanakan oleh Desa Bunobogu Selatan.

Dua petugas KPP Pratama Tolitoli yang ditugaskan berhasil bertemu langsung dengan bendahara desa dan sekretaris desa, Budiharto dan Aprisito. Pada kesempatan tersebut, petugas KPP Pratama Tolitoli memberikan penjelasan terkait pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan atas Dana Desa Bunobogu Selatan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bendahara desa diwajibkan melakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas belanja desa yang bersumber dari dana desa.

KPP Pratama Tolitoli mempunyai data bahwa Desa Bunobogu Selatan belum melaksanakan pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa atas belanja dana desa pada tahun 2023. Setelah memperoleh penjelasan, Bendahara Desa Bunobogu Selatan berjanji untuk segera melakukan pembayaran dan melaporkan SPT Masa.

Perlu diketahui bahwa penggunaan tarif PPN atas belanja dana desa menggunakan tarif terbaru, yaitu sebelas persen. Atas dasar itu, petugas KPP Pratama Tolitoli juga mengingatkan untuk memperhatikan perhitungan pajaknya, apakah sudah menggunakan tarif terbaru sebesar sebelas persen atau masih menggunakan tarif lama sebesar sepuluh persen.

 

Pewarta: Mohammad Syarief Nur Maulana
Kontributor Foto: Adi Affan Adriyan
Editor: Syafa'at Sodoq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.