1

1

2

2

3

3

Tim Fungsional Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Timur menggelar Sosialisasi Pembuatan Bukti Potong 1721-A1 dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 Masa Desember 2022 kepada seluruh Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Madya Dua Jakarta Timur. Acara yang dilakukan secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting ini dipandu dari Aula Lantai 8, KPP Madya Dua Jakarta Timur, Jakarta (Kamis, 9/3).

Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka memberikan edukasi bagi perusahaan, khususnya yang belum menerbitkan bukti potong bagi karyawannya, mengingat batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang berakhir pada bulan Maret. Salah satu Fungsional Penyuluh Pajak Yan Felix menyampaikan, agar seluruh bendahara dapat segera melakukan penerbitan bukti potong 1721-A1 kepada karyawannya.

Selain itu, Tim Fungsional Penyuluh Pajak juga memberikan edukasi terkait cara instalasi Aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 terbaru. Dengan adanya sosialisasi ini, para peserta sosialisasi dapat lebih paham dalam pembuatan bukti pemotongan pajak karyawan dan lebih taat dalam pelaporan SPT PPh Pasal 21/26 Masa Desember 2022.

 

Pewarta: Dwi Aprilyanto
Kontributor Foto: Dwi Aprilyanto
Editor: