
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Timur telah melakukan penyitaan atas aset Wajib Pajak Badan di wilayah Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Senin, 25/9). Dengan nilai taksir aset sekitar 3,5 miliar rupiah, penyitaan dilakukan karena utang pajak yang tidak dibayarkan.
Kegiatan sita aset wajib pajak berupa kapal pengangkut Bahan Bakar Minyak dilakukan di lokasi aset wajib pajak berada, dihadiri oleh pengurus wajib pajak atas nama CKB. Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Pontianak Timur Matheos Kornelus Kapitan, serta dua Juru Sita Pajak Negara (JSPN( KPP Pratama Pontianak Timur FX Kresna Perwira Setiawan dan Arsyadun Nafis.
“Penyitaan aktif tersebut dilakukan sebagai upaya menertibkan wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak, tetapi belum melunasinya,” ujar JSPN KPP Pratama Pontianak Timur FX Kresna Perwira Setiawan.
Sementara itu, JSPN KPP Pratama Pontianak Timur Arsyadun Nafis berharap agar wajib pajak paham dan taat dalam melakukan kewajiban perpajakannya, terutama dalam hal pembayaran utang pajak sebelum jatuh tempo sehingga tindakan penagihan aktif dapat dihindari.
“Selain dilakukan dalam rangka mencapai target penerimaan negara, penagihan aktif tersebut diharapkan dapat menjadi contoh untuk memberikan efek jera, baik bagi para penunggak pajak maupun wajib pajak sehingga mereka dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Nafis.
Pewarta: Erina Yuniar Utami |
Kontributor Foto:Erina Yuniar Utami |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 30 views