Perwakilan dari 38 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kesehatan Kota Semarang mengikuti bimbingan teknis perpajakan instansi pemerintah (Rabu, 4/10). Kegiatan ini digelar secara luring di Aula Pertemuan A, B, C lantai 10 Gedung Dinas Kesehatan Kota Semarang, Semarang.

Peserta bimbingan teknis merupakan para bendahara dan akuntan dari seluruh puskesmas serta laboratorium kesehatan di Kota Semarang. Narasumber bimbingan teknis adalah tim penyuluh pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan yang terdiri dari Kepala Seksi Pelayanan, dua orang Asisten Penyuluh Pajak, dan seorang Account Representative (AR) kewilayahan.

Materi bimbingan teknis yang diminta untuk disampaikan adalah terkait aturan perpajakan terbaru bagi Instansi Pemerintah. Sejumlah topik dimaksud diantaranya latar belakang dan urgensi penghapusan NPWP bendahara digantikan dengan NPWP instansi pemerintah, hak dan kewajiban subunit instansi pemerintah, kewajiban perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022, serta praktik perekaman Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Unifikasi elektronik (e-Bupot Unifikasi), hingga pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Unifikasi melalui laman djponline.pajak.go.id.

Kegiatan diawali dengan sambutan Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Semarang, Endah Emayanti. Dalam sambutannya, Endah menekankan pentingnya pelaporan pertanggungjawaban keuangan oleh setiap puskesmas dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Semarang jelang akhir tahun anggaran 2023. Endah mengingatkan para bendahara dan akuntan UPTD untuk senantiasa tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Sambutan dari pihak KPP Pratama Semarang Selatan disampaikan oleh Kepala KPP Pratama Semarang Selatan yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan, Rita Agustina Sri Rejeki. Rita mengungkapkan bahwa bendahara memiliki peran penting dan strategis dalam mendukung penerimaan pajak KPP Pratama Semarang Selatan. “Saya berharap, melalui pertemuan hari ini Bapak Ibu para bendahara dapat praktik langsung aplikasi e-Bupot Unifikasi sekaligus meng-update kembali peraturan perpajakan terbaru,” ujar Rita.

Bendahara Dinas Kesehatan Kota Semarang Andre Setyo Nugroho selaku moderator bimtek menyatakan bahwa persentase pengaplikasian e-Bupot Unifikasi di lingkungan UPTD Dinas Kesehatan Kota Semarang baru mencapai 60 persen. Oleh karenanya, pihaknya berharap seluruh bendahara UPTD dapat mengoptimalkan aplikasi yang telah terintegrasi secara digital ini sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan keuangan.

Paparan materi disampaikan oleh Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Mahir, Ika Hapsari. Sebelum praktik aplikasi e-Bupot Unifikasi, ia memulai paparannya tentang latar belakang NPWP Bendahara berganti menjadi NPWP instansi pemerintah, serta penomoran urutan subunit instansi pemerintah dalam administrasi perpajakan. “Guna penyederhanaan administrasi serta kemudahan pengintegrasian kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah,” jelas Ika.

Untuk menghidupkan suasana, Ika juga memberikan kuis seputar jenis-jenis dan tarif pajak yang wajib dipotong atau dipungut oleh bendahara instansi pemerintah. Ia juga menyelipkan materi penyegaran tentang pelaporan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Sesi praktik perekaman e-Bupot Unifikasi menjadi agenda yang sangat diminati. Mayoritas peserta sudah familiar dengan perekaman e-Bupot, namun sering melewatkan tahapan untuk melakukan perekaman bukti penyetoran atas pajak yang telah dipotong atau dipungut. Hal ini disampaikan oleh staf bagian keuangan Dinas Kesehatan Kota Semarang, Bayu.

Bayu mengingatkan peserta untuk dapat berkolaborasi dengan pihak induk instansi pemerintah apabila terjadi selisih pada tagihan pajak dengan rincian pembayaran. Pada akhir sesi, sejumlah peserta mengajukan pertanyaan, diantaranya solusi apabila terjadi perekaman ganda karena kesalahan rekam. Terdapat cinderamata menarik bagi peserta yang aktif dan antusias dalam mengikuti kegiatan.

Para bendahara Puskesmas mengakui sangat terbantu dengan adanya bimtek ini. Mereka berjanji untuk dapat melaksanakan kewajiban pemungutan dan pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pewarta: Ika Hapsari
Kontributor Foto: Rizkiana Rahmawati
Editor: Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.