Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare mengadakan diskusi perpajakan dengan Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) di Grand Panglima, Jalan Panglima Polim Nomor 25, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Jawa Timur (Rabu, 20/9). Kegiatan ini mengusung tema sosialisasi dan harmonisasi perpajakan di bidang properti dan dihadiri oleh ketua serta anggota REI Komisariat Kediri.

“Forum diskusi seperti ini cukup penting bagi para pelaku usaha terutama untuk pengusaha real estate. Selama ini, beberapa pengusaha bermasalah dengan perpajakan karena kurang memahami aturan perpajakan atau ragu untuk konsultasi langsung ke kantor pajak. Namun, pada dasarnya para pengusaha ingin patuh terhadap aturan perpajakan. Oleh sebab itu, kami mengadakan acara diskusi bersama perpajakan dengan Kantor Pelayanan Pajak Pare untuk bersama-sama belajar mengenai aturan perpajakan yang dinamis, sehingga di kemudian hari tidak terjadi permasalahan perpajakan,” ujar Priyono, Ketua Komisariat REI Kediri, dalam sambutan pembukanya.

Setelah pembukaan kegiatan oleh Ketua Komisariat REI Kediri, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi perpajakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Materi tersebut disampaikan oleh Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Pare Bayu Rizki Febriawan dan dilanjutkan dengan diskusi yang dipimpin oleh Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal Satria Meala Assjarif, serta Account Representative Seksi Pengawasan V Aji Setyoso.

 

Pewarta:Deny Novandreana
Kontributor Foto: Deny Novandreana
Editor: Syarifah S. R.

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.