Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Takalar (Senin,18/9). Petugas KP2KP Takalar Andi Rukminah Sabariah Basri menyampaikan beberapa materi edukasi kepada wajib pajak yang datang. Edukasi yang disampaikan memuat materi kewajiban Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP Pribadi agar segera melakukan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri, caranya sangat mudah, bapak ibu dapat mengakses website djponline.pajak.go.id, dan dapat langsung melakukan pemutakhiran data pada menu profil,” ujar Rukminah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah, disebutkan bahwa NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK, proses transisi akan berlangsung secara bertahap hingga akhir 2023 dan akan diimplementasikan secara penuh pada tanggal 01 Januari 2024.
KP2KP Takalar berharap dengan penyampaian edukasi ini dapat menambah pengetahuan wajib pajak sehingga menumbuhkan perilaku patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan serta dengan implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP akan menciptakan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien.
Pewarta: Fika Aulia Restiana |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 views