
Periode Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sudah berakhir, namun masih ada kewajiban yang perlu dilakukan khusus oleh peserta PPS. Penegasan ini disampaikan Tim Penyuluh KPP Pratama Bandung Bojonagara Aris Kurniawan dan Fakhri Raihan melalui kegiatan live instagram di akun media sosial @pajakbojonagara, di Kota Bandung (Jumat,14/7).
"Pelaksanaan PPS yang ada di KPP Bandung Bojonagara ternyata memberikan kontribusi signifikan dalam pencapaian penerimaan pajak, terima kasih kawan pajak," tutur Aris di awal pembukaan live instagram.
“Wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Realisasi Repatriasi dan/atau Investasi selama lima tahun dengan batas waktu sama dengan penyampaian SPT Tahunan. Laporan tersebut merupakan sarana bagi wajib pajak untuk memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahwa telah melaksanakan komitmen dalam PPS,” ungkap Aris.
Fakhri juga menambahkan dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan laporan tersebut, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengirimkan surat teguran bagi wajib pajak untuk melakukan klarifikasi. Dalam hal wajib pajak ternyata tidak melaksanakan komitmen dalam PPS, maka diwajibkan untuk melakukan pembayaran PPh Final Tambahan.
“Bagaimana tata cara pelaporannya ya?” tanya Aris. “Laporan Realisasi Repatriasi dan/atau Investasi dapat dilakukan secara online melalui menu e-reporting pada djponline.pajak.go.id” jawab Fakhri.
Fakhri juga menjelaskan apabila terdapat wajib pajak yang sukarela menyetorkan kekurangan pembayaran PPH PPS, bisa membuat laporan SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS, Wajib Pajak bisa mengaktifkan fitur SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS di menu profil – aktivasi fitur layanan, kode pembayaran dari kekurangan PPh karena gagal investasi bisa dibuat dalam fitur SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS, setelah pembayaran berhasil dilakukan, Wajib Pajak harus melaporkan SPT Masa PPh Final Dalam rangka PPS tersebut.
“Dalam hal wajib pajak mengalami kesulitan dalam pelaporan secara online dapat menghubungi nomor layanan kami ya Kawan Pajak” ungkap Fakhri.
Pewarta: Oktarianto Ridho Tri A |
Kontributor Foto: Rinda Rachmawati |
Editor: Sintayawati Winsigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 views