Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Barat mengadakan sosialisasi perpajakan secara luring di Aula Punakawan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Semarang (Selasa, 18/7). Acara yang berlangsung dari pukul 14.00 s.d 16.00 ini diikuti oleh Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu.
“Sosialisasi ini diselenggarakan untuk meningkatkan kinerja dan sistem elektronik bukti potong atau e-Bupot terkait pemotongan dan Pelaporan Setor Pajak untuk transaksi Perbendaharaan," ucap Guntur Sahat Hamonangan dalam sambutannya sebelum acara sosialisasi dimulai.
Penyuluh Pajak Kusuma Citra Wati, Ony Nuraini, dan Erdiani Deswitasari secara bergantian menjelaskan tentang latar belakang, kemudahan, dan persyaratan penggunaan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah.
Sebagaimana diketahui, e-Bupot Unifikasi merupakan implementasi dari PER-17/PJ/2021 . Bagi wajib pajak yang merupakan pemotong atau pemungut pajak penghasilan (PPh) mulai masa pajak April 2022 wajib beralih menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi dalam menerbitkan bukti potong maupun pelaporan masa.
Pewarta: Sukimah |
Kontributor Foto: Sukimah |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 views