
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bula menyelenggarakan kegiatan sosialisasi kewajiban perpajakan bagi bendahara instansi pemerintah bertempat di Kafe Sigafua, Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku (Jumat, 1/9). Kegiatan ini diikuti sekitar 22 orang Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Pada sesi materi, Kepala KP2KP Bula Tomi Wardana menegaskan bahwa bendahara pengeluaran mempunyai tugas yang penting yaitu sebagai perpanjangan tangan negara untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas setiap belanja yang dilakukan oleh instansi pemerintah.
“Sehingga kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembekalan terhadap aturan-aturan perpajakan terbaru bagi para bendaharawan supaya mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ungkap Tomi.
Lebih lanjut, Tomi mengatakan bahwa peraturan perpajakan sangat dinamis, sering mengalami perubahan seiring dengan perkembangan sosial ekonomi.
“Untuk itu edukasi dan sosialisasi perpajakan harus terus dilakukan supaya para bendahara pengeluaran selalu dapat mengikuti dan melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan tertib dan nyaman. Diharapkan, dengan adanya kegiatan ini para bendaharawan bisa memahami aspek pajak atas setiap belanja yang dilakukan, sehingga tidak ada kesalahan dalam penghitungan maupun penyetorannnya,” ungkap Tomi.
Pada kesempatan yang sama, Tomi juga menyampaikan mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP yang mulai berlaku di tahun 2024. Oleh karena itu, Tomi mengimbau supaya para wajib pajak yang sudah mempunyai NPWP melakukan pemadanan NIK dan NPWP mereka melalui situs pajak.go.id.
"Selain melalui situs pajak, wajib pajak juga boleh datang ke kantor pajak untuk memastikan bahwa NIK-nya sudah valid, sehingga dapat digunakan sebagai NPWP. Pada tahun 2024, NIK akan menjadi satu-satunya sarana bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam keperluan administrasi perpajakan. Dengan berlakunya NIK menjadi NPWP, Wajib Pajak Orang Pribadi tidak lagi diberikan NPWP, melainkan hanya perlu melakukan validasi NIK," tambah Tomi.
Acara sosialisasi diakhiri dengan pemberian penghargaan kepada BPPKAD Seram Bagian Timur atas prestasinya dalam hal rekonsiliasi pajak pusat semester II tahun 2022 dan semester I tahun 2023 yang telah diselesaikan tepat waktu.
“Saya berharap supaya ini bukanlah prestasi yang terakhir, namun dapat terus dilanjutkan pada periode-periode yang akan datang,” tutup Tomi.
Pewarta:Tomi Tomi Wardana |
Kontributor Foto:Kila Tomi Wardana |
Editor: Bayu Kristianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 views