
Kamis (2/8) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan Bekerja sama dengan Pemerintah daerah (Pemda) Badung dan Markplus gelar sosialisasi Kewajiban Perpajakn untuk Usaha Mikro, Kecil, dan menengah (UMKM) dan Koperasi. Acara yang dihadiri oleh puluhan peserta yang merupakan UMKM dan Koperasi se-Bali diselenggarakan di gedung Kerta Gosana komplek Puspem Badung, Jl. Raya Sempidi No.43, Sempidi, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Materi sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu disampaikan oleh Asep Heri Hermanto yang merupakan Account Representative KPP Prtama Badung Selatan
Acara yang juga dihadiri oleh sekretaris Menteri Koperasi & UMKM Herman Kertajaya diselenggarakan untuk memberikan edukasi kepada Pengusaha Mikro, Kecil dan menengah serta koperasi yang merupakan tulang punggung perekonomian dalam hal perpajakan. Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan langkah-langkah Pelaksanaan PP 23 yakni mulai dari cara melakukan registrasi atau daftar NPWP, cara menghitung, cara membayar hingga cara melapor.
Panitia penyelenggara berharap agar dengan acara ini dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran wajib pajak khususnya UMKM dan koperasi dalam Melaksakanan Kewajiban Perpajakan.
- 513 views