Kegiatan Sosialisasi PP 23 Tahun 2018 terus digalakkan oleh masing-masing unit kerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satunya yaitu Acara Sosialisasi PP 23 Tahun 2018 dengan temaTalk Tax Today yang dihadiri oleh para pelaku UMKM yang sebagian besar merupakan Wajib Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tamansari Satu di Sun City Luxury Club Tamansari, Kamis (25/10). Hal yang cukup menarik perhatian dari sosialisasi tersebut adalah acara ini diinisiasi oleh Wajib Pajak yang bekerja sama dengan KPP Pratama Jakarta Tamansari Satu sebagai narasumber. Narasumber terdiri dari Budi Susanto selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Noor Fais selaku Kepala KPP Pratama Jakarta Tamansari Satu, serta Heru Cahyono selaku Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Pajak KPP Pratama Jakarta Tamansari Satu.
Acara dibuka dengan pemaparan mengenai PP 23 Tahun 2018 oleh Heru Cahyono. Para Pelaku UMKM didorong untuk memanfaatkan waktu yang diberikan DJP untuk membenahi administrasi pencatatan atau pembukuan usahanya dengan baik. Kakanwil DJP Jakarta Barat, yang akrab disapa Pak Busan, kemudian juga memberikan apresiasi berupa ucapan terima kasih kepada para pelaku UMKM yang hadir karena berkenan bekerjasama dalam mencapai penerimaan negara di wilayah Jakarta Barat. Apresiasi ini disambut dengan riuh tepuk tangan dari semua tamu undangan. “Wajib Pajak adalah sahabat, Wajib Pajak adalah mitra”, tambah Noor Fais.
Di Akhir acara, narasumber membuka sesi tanya jawab kepada para audiens yang hadir. Antusiasme yang cukup tinggi dari para pelaku UMKM tersebut terlihat dari banyaknya pertanyaan dan permasalahan yang mereka tanyakan. Salah satu permasalahan yang masih menjadi kendala mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakannya adalah mengenai pencatatan atau pembukuan yang dirasa masih sulit. Atas kendala tersebut, solusi yang diberikan oleh para narasumber adalah menyediakan layanan edukasi kepada mereka melalui kelas pajak di Kantor Pelayanan Pajak. Untuk mengikuti Kelas Pajak pun tidak dipungut biaya. Selain itu, Wajib Pajak juga bisa langsung berkonsultasi kepada para Account Representative (AR). Kedepannya, DJP terus berupaya meningkatkan pelayanan edukasi kepada para Wajib Pajak melalui kegiatan belajar mengajar yang instens. Langkah yang sedang dirintis untuk memenuhi upaya tersebut adalah DJP bekerjasamadengan para dosen dan para mahasiswa dalam mengedukasi Wajib Pajak.
Dari Acara Sosialisasi PP 23 Tahun 2018 tersebut, diharapkan Wajib Pajak khususnya para pelaku UMKM bisa melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah, tepat, dan bisa menghilangkan pemikiran mengenai pajak yang berkesan menakutkan sehingga tidak ada lagi keengganan dari Wajib Pajak dalam mengurus pajaknya.
- 137 views