5 Kata Untuk AEoI

Oleh: Mochammad Bayu Tjahono, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Bulan September adalah bulan yang penuh berkah bagi Indonesia, untuk pertama kali sejak tahun 1962 Indonesia memperoleh medali di kejuaran Asian Games dalam jumlah yang banyak mencapai 89 buah, yaitu 31 emas, 22 perak, dan 36 perunggu mematahkan dominasi Thailand di Asia Tenggara. Selain kesuksesan pelaksanaan Asian Games dan dilanjutkan dengan pelaksanaan Asian Para Games, ada kegiatan yang menarik di akhir bulan September 2018 yaitu Direktorat Jenderal Pajak mulai melakukan pertukaran data secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Ada lima kata yang menjadi elemen dalam pertukaran data yakni identitas pemilik rekening, nomor rekening, identitas lembaga keuangan, saldo rekening, dan penghasilan yang diperoleh dari rekening (bunga).
Lima kata yang menjadi elemen penting dalam pertukaran data sudah diatur dalam Undang-undang nomor 9 tahun 2017 tentang pertukaran data nasabah, pertukaran data ini sendiri akan dilakukan melalui Common Transmission System (CTS). Dari data yang diperoleh, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan perbandingan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak, apakah rekening tersebut sudah dilaporkan atau belum. Jika belum dilaporkan oleh wajib pajak maka dilakukan imbauan agar wajib pajak melakukan pembetulan SPT.
Tujuan dari program AEoI ini adalah mendisiplinkan warga negara utnuk menjadi wajib pajak dan melaporkan kekayaannya secara benar. Program ini juga berpotensi meningkatnya penerimaan pajak dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 orang pribadi (OP). Selain itu, kepatuhan wajib pajak dalam membayar kewajibannya diharapkan akan meningkat, tidak ada lagi tempat untuk menyembunyikan hartanya.
Negara yang ikut dalam AEoI sebanyak 52 negara, kerugian negara yang ikut bisa dikatakan tidak ada, bahkan bermanfaat sebagai instrumen yang sangat penting untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Jadi nanti kita dapat data harta wajib pajak WNI kita di luar negeri. Selain pajak, sektor perbankan juga memperoleh keuntungan, sebab warga negara Indonesia akan berpikir ulang menanamkan uang di luar negeri untuk menyembunyikan penghasilannya, karena tetap akan diketahui sehingga bunga simpanan menjadi faktor dalam menyimpan uang.
Banyak pengamat yang mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak adalah pihak yang diuntungkan dari AEoI ini, namun beberapa lembaga juga akan diuntungkan secara tidak langsung dan salah satu lembaga yang diuntungkan adalah perbankan. Kenapa lembaga perbankan diuntungkan? Beberapa warga negara Indonesia yang dulunya menyimpan dana di luar negeri dengan adanya keterbukaan data ada kemungkinan akan menarik dananya dan memindahkan ke dalam negeri dengan pertimbangan lebih praktis, mungkin juga dengan semangat nasionalisme (dampak dari Asian Games). Berpindahnya dana ke dalam negeri juga memberikan dampak pada penyaluran kredit, kalau selama ini untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur kita mengharapkan pinjaman luar negeri, dengan berpindahnya dana ke dalam negeri maka pembangunan itu bisa ditunjang dengan pembiayaan dalam negeri.
Memang saat ini belum bisa kita hitung berapa potensi pajak yang akan kita dapat dari program AEoI ini, namun program ini paling tidak membuat wajib pajak berpikir dua kali apabila ingin menyembunyikan transaksinya atau dananya di luar negeri. Bagaimana dengan dana-dana illegal di luar negeri? Semua dana tersebut akan terdeteksi, perlakukannya akan berbeda untuk pajak dan penegak hukum. Karena wajib pajak yang mempunyai harta tetapi belum dilaporkan dalam SPT baik secara normal maupun dengan tax amnesty maka akan dikenakan pajaknya. Sedangkan untuk dana di luar negeri yang akan masuk ke Indonesia ada beberapa batasan yang diterapkan yaitu tidak terkait teroris, tidak terkait narkoba, perdagangan manusia, dan pencucian uang.
"Jadi kami belum bisa membuat prediksi mengenai seberapa besar pengaruhnya terhadap penerimaan pajak. Menjadi potensi sangat besar memang, namun kami belum bisa membuat perkiraan secara kuantitatif seberapa besar keuntungan negara,” kata Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP.
Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya mencatat jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) dalam deklarasi program pengampunan pajak (tax amnesty) per 30 September 2016 sampai dengan 30 Maret 2017 mencapai ribuan. Dari pengalaman itu, DJP melihat program AEoI ini sangat baik untuk menindak lanjuti siapa saja yang tidak membayarkan kewajiban pajaknya ke negara. Pertukaran informasi ini bisa berjalan efektif apabila kita bisa tahu siapa saja yang punya dana, berapa dana yang ada di luar negeri, dan apakah mereka sudah bayar pajak atau belum. Itu artinya potensi untuk mendapatkan penerimaan pajak akan lebih besar.
Hal yang menjadi urgensi dalam pelaksanaan AEoI adalah koordinasi antara kementerian dan lembaga bagaimana mengambil sikap terhadap para wajib pajak yang menyembunyikan pajaknya di luar negeri. Kenapa? Karena hal ini untuk menghindari tumpang tindih pekerjaan dan tanggung jawab. Sangat disayangkan jika data yang diterima, namun tidak ada tindak lanjut kepada wajib pajak yang tidak membayarkan pajaknya, karena kurangnya koordinasi antar lembaga. Termasuk perlakuan terhadap dana-dana yang illegal dan tidak bertuan, ingat ada lima kata: identitas, nomor, lembaga, saldo, dan penghasilan, karena lima kata itulah yang akan menentukan siapa yang akan membayar pajaknya.(*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
- 1685 views