Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Polonia melakukan sosialisasi kewajiban perpajakan kepada Universitas Sumatera Utara (USU) setelah terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan. Sosialisasi diselenggarakan di Gelanggang Mahasiswa, USU (Selasa, 3/7).
Sosialisasi dilakukan di depan jajaran pimpinan USU, Majelis Wali Amanah USU, dan karyawan bagian keuangan USU. Turut hadir di acara tersebut adalah Wakil Rektor II M. Fidel Ganis Siregar, Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Mukhtar, Kepala KPP Pratama Medan Polonia Hendri Z, Pejabat Eselon 3 di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I, Dekan dan Wakil Dekan II seluruh Fakultas di USU, serta seluruh Ketua Prodi di USU.
"Kami berharap USU terus mendapatkan bimbingan, khususnya dari KPP Pratama Medan Polonia, sehingga kami dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar," ujar Fidel.
Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), USU terdaftar sebagai wajib pajak Badan sejak 19 April 2018. Penetapan USU sebagai Wajib Pajak Badan dilakukan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ/2017 tanggal 15 Nopember 2017 tentang Penegasan Perlakuan Perpajakan Bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Sebelum materi sosialisasi disampaikan, Mukhtar secara simbolis menyerahkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Wakil Rektor II USU yang disaksikan oleh jajaran pimpinan USU dan Kanwil DJP Sumatera Utara I. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi oleh Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, Ohmen S.O. Siregar dan Account Representative, Ikhsan Amri Parinduri yang dimoderatori oleh Ketua Tax Center USU, Hatta Ridho. Sosialisasi diakhiri dengan tanya jawab dan diskusi.
- 152 kali dilihat