Paparan tentang perpajakan yang disampaikan oleh Ramot Mulia Jekson Simarmata selaku narasumber

Paparan tentang perpajakan yang disampaikan oleh Ramot Mulia Jekson Simarmata selaku narasumber

Para peserta dengan seksama mendengarkan penjelasan materi oleh narasumber

Para peserta dengan seksama mendengarkan penjelasan materi oleh narasumber

Narasumber memberikan games kepada para peserta dengan melakukan penalaran

Narasumber memberikan games kepada para peserta dengan melakukan penalaran

Kanwil DJP Sumut II melalui Bidang P2Humas kembali memberikan edukasi perpajakan tentang Tata Cara dalam Pemenuhuan Kewajiban Perpajakan bagi dosen. Sekitar 30 orang dosen hadir pada kesempatan ini. Kegiatan dilaksanakan di ruang aula STMIK Royal Kisaran, Kisaran, Asahan (Rabu, 19/12).

Acara ini dibuka oleh Wakil Ketua II STMIK Royal Kisaran Wan Mariatul Kifti, S.E., M.M. dan sebagai narasumber yaitu Ramot Mulia Jekson Simarmata selaku Kasi Bimpenyuldok dan Yontu Karnindo Saragih selaku Kasi Kerjasama dan Humas Kanwil DJP Sumut II. Dalam kesempatan ini pula pemateri menyampaikan bagaimana wajib pajak dengan cermat memenuhi kewajiban perpajakannya, apa saja yang harus dipenuhi dan aturan-aturan yang harus dipahami.

Pada sesi terakhir, diadakan tanya jawab bagi peserta adukasi. Peserta pun antusias mengikuti acara dengan berbagai pertanyaan yang diajukan. Oleh karena itu, dengan dilakukannya edukasi seperti ini dapat memberikan pemahaman tentang perpajakan secara luas bagi masyarakat khususnya bagi aktivis akademi seperti dosen dan guru.