
Turunnya tarif pajak UMKM menjadi 0,5%, KPP Pratama Sidoarjo Selatan kenalkan peraturan baru kepada masyarakat melalui pembagian leafleat di lingkungan sekitar Kantor Pajak Sidoarjo Selatan (Jumat, 24/8). Pembagian leafleat dibagi kepada masyarakat yang sedang melintas di depan kantor pajak, masyarakat sekitar yang memiliki usaha di sekitar kantor pajak, serta pemasangan spanduk di tempat strategis. Pembagian leafleat disertai penjelasan sedikit terkait turunnya tarif pajak UMKM 0,5% kepada masyarakat.
Sebelumnya masyarakat hanya mengetahui tarif pajak PP46 sebesar 1% dari omzet kotor. Beberapa mengaku belum mengetahui adanya penurunan tarif pajak UMKM menjadi 0,5% sejak bulan Juli 2018. Tarif UMKM 0,5% yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2018 ini dihitung dari Omzet Kotor yang diperoleh setiap bulannya. PP 23 Tahun 2018 dapat dimanfaatkan bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu atau penghasilan yang tidak melebihi 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Dengan adanya kegiatan pengenalan Pajak UMKM 0,5% diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta dapat menumbuhkan kesadaran dalam pembayaran pajak yang mempengaruhi peningkatan penerimaan pajak.
- 100 kali dilihat