Petugas melakukan sosialisasi PP No. 23 Tahun 2018

Petugas melakukan sosialisasi PP No. 23 Tahun 2018

Petugas melakukan penyuluhan kepada wajib pajak

Petugas melakukan penyuluhan kepada wajib pajak

Petugas mendatangi pemerintah setempat sebelum melakukan penyisiran

Petugas mendatangi pemerintah setempat sebelum melakukan penyisiran

Petugas mendata wajib pajak yang belum mempunyai NPWP

Petugas mendata wajib pajak yang belum mempunyai NPWP

Petugas menghimbau wajib pajak untuk meningkatkan pembayarannya sesuai dengan peredaran usahanya

Petugas menghimbau wajib pajak untuk meningkatkan pembayarannya sesuai dengan peredaran usahanya

Dalam rangka melaksanakan sosialisasi langsung Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 kepada wajib pajak, KPP Pratama Bangka mendatangi sentra ekonomi di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat (9/8).

Dikemas dalam kegiatan Door to Door, pegawai KPP Pratama Bangka melakukan penyisiran langsung di wilayah tersebut sekaligus melakukan pendataan calon wajib pajak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menghimbau wajib pajak yang sudah memiliki NPWP untuk meningkatkan setoran pajaknya sesuai dengan peredaran usaha dari wajib pajak tersebut