Oleh: Anang Purnadi, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Peraturan tentang Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dan berlaku mulai tanggal 1 Juli 2018. Wajib pajak yang dikenai Pajak UMKM apabila bertransaksi dengan Pemotong atau Pemungut Pajak, wajib mengajukan permohonan Surat Keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak). 

Surat Keterangan ini berbeda dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013sebelumnya. Apa saja yang perlu Anda ketahui mengenai Surat Keterangan Wajib Pajak UMKM? Simak penjelasan berikut:

Kegunaan Surat Keterangan

Wajib Pajak UMKM yang telah memiliki Surat Keterangan, atas transaksi yang dilakukan dengan Pemotong atau Pemungut Pajak dikenai PPh Final sebesar 0,5% yang terutang. Pelunasan pajak terutang dengan cara dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak.

Contoh

UD. Merbabu bergerak di bidang usaha perdagangan alat elektronik dan merupakan Wajib Pajak UMKM. Bulan Maret 2019, UD. Merbabu memperoleh omset sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Transaksi tercatat pada tanggal 13 Maret 2019 kepada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah (Pemda) Tingkat II Lamongan yang merupakan Pemotong atau Pemungut Pajak. UD. Merbabu memiliki Surat Keterangan Wajib Pajak UMKM. Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final yang terutang untuk bulan Maret 2019 dilunasi dengan cara dipotong oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebesar Rp 250.000,00 (0,5% x Rp 50.000.000,00).

Surat Keterangan Bebas Dipersamakan dengan Surat Keterangan Sampai Akhir Tahun Pajak 2018

Untuk masa peralihan antara bulan Juli sampai dengan Desember 2018 diatur sebagai berikut;

1.        Bagi Wajib Pajak yang telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) atau legalisasi SKB berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 beserta peraturan pelaksanaannya, serta telah melakukan penyetoran PPh dan dapat menyerahkan bukti penyetoran PPh dimaksud, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.    SKB atau legalisasi SKB dimaksud dipersamakan kedudukannya dengan Surat Keterangan, dan berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak 2018;

b.    Pemotong atau Pemungut Pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh.

2.        Bagi wajib pajak yang telah diterbitkan SKB atau legalisasi SKB berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 beserta peraturan pelaksanaannya namun tidak dapat menyerahkan bukti penyetoran PPh, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.    SKB atau legalisasi SKB dipersamakan kedudukannya dengan Surat Keterangan, dan berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak 2018;

b.    Pemotong atau Pemungut Pajak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh.

Syarat Permohonan Surat Keterangan

Wajib pajak dapat mengajukan Surat Keterangan dengan memenuhi hal-hal sebagai berikut:

1.     Permohonan ditandatangani oleh wajib pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan wajib pajak wajib dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU KUP;

2.   Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Tidak berlaku untuk wajib pajak yang baru terdaftar atau wajib pajak yang tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir), dan;

3.        Memenuhi kriteria Subjek Pajak yang dikenakan Pajak UMKM.

Bentuk Dokumen Surat Keterangan

Permohonan Surat Keterangan dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Nomor 99/PMK.03/2018.

Jangka Waktu Penerbitan Surat Keterangan

Surat Keterangan yang diajukan oleh wajib pajak paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Dirjen Pajak menerbitkan Surat Keterangan atau surat penolakan permohonan Surat Keterangan.

Apabila jangka waktu tersebut telah terlewati, permohonan Surat Keterangan dianggap diterima dan Kepala KPP menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah jangka waktu tersebut terlewati. Apabila kepada wajib pajak diterbitkan surat penolakan, wajib pajak dapat mengajukan kembali permohonan sepanjang memenuhi persyaratan.

Pemberlakuan Surat Keterangan

Surat Keterangan berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan jangka waktu sesuai Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, kecuali:

1.        Wajib pajak menyampaikan pemberitahuan memilih untuk dikenai PPh berdasarkan Ketentuan Umum PPh, dan/atau;

2.        Wajib pajak sudah tidak memenuhi kriteria sebagai subjek pajak yang dikenai PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. (*)

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi di mana penulis bekerja.