
1. Login ke laman https://djponline.pajak.go.id/account/login.

2. Pada bagian “Menu Profil”, klik “Aktivasi Fitur”.


3. Pada bagian “Aktivasi Fitur”, klik check box “Fasilitas & Insentif” dan klik “Ubah Fitur Layanan”.

4. Klik menu “Layanan”, kemudian klik “Fasilitas & Insentif”.

5. Klik “Buat Permohonan”.

6. Klik kolom “Jenis Fasilitas”, klik “Lainnya – Penyampaian Dokumen Pembebasan PPN Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama dan Rumah Susun Milik”.

7. Pastikan seluruh persyaratan validasi telah terpenuhi.


8. Pada kolom “Jenis Pembebasan”, pilih sesuai kebutuhan Wajib Pajak. Masing-masing jenis pembebasan memiliki perbedaan mengenai data yang harus diisi nantinya.
9. Jika memilih “Rumah Umum” pada kolom “Jenis Pembebasan”, maka data yang harus diisi akan muncul sebagai berikut:


Setelah mengisi data-data yang diminta dan mengupload lampiran surat pernyataan penghasilan juga sudah diupload, pastikan mencentang check box pernyataan di atas tombol “Submit”, baru kemudian mengklik tombol “Submit”.
10. Jika memilih “Rumah Pekerja” pada kolom “Jenis Pembebasan”, maka data yang harus diisi akan muncul sebagai berikut.


Setelah mengisi data-data yang diminta dan mengupload lampiran surat pernyataan penghasilan juga sudah diupload, pastikan mencentang check box pernyataan di atas tombol “Submit”, baru kemudian mengklik tombol “Submit”.
11. Jika memilih “Pondok Boro” pada kolom “Jenis Pembebasan”, maka data yang harus diisi akan muncul sebagai berikut:


Setelah mengisi data-data yang diminta, pastikan mencentang check box pernyataan di atas tombol “Submit”, baru kemudian mengklik tombol “Submit”.
12. Jika memilih “Asrama Mahasiswa dan Pelajar” pada kolom “Jenis Pembebasan”, maka data yang harus diisi akan muncul sebagai berikut:


13. Setiap permohonan fasilitas insentif, dapat dimonitor pada menu “Dashboard” dan “Monitoring”.
- 328 kali dilihat