Sehubungan dengan terbitnya PMK-59/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sekayu akan mengadakan Kelas Pajak Online dengan tema Sosialisasi PMK-59/PMK.03/2022 kepada Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin.

Unit Kerja
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sekayu
Kuota
60
Lokasi
Kediaman masing-masing
Tanggal Pelaksanaan
Jam
10.00-11.30
- 71 kali dilihat