Surakarta, 13 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) 2025 sekaligus Peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) di Aula Kanwil DJP Jawa Tengah II (Rabu, 13/8). Kegiatan ini dihadiri
167 peserta secara hybrid oleh instansi pemerintah, akademisi, media, asosiasi, tokoh masyarakat, serta perwakilan Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi dari seluruh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto, dalam sambutannya menegaskan bahwa forum ini merupakan wadah dialog partisipatif antara DJP dan masyarakat, untuk mewujudkan sistem perpajakan yang transparan, adil, dan berkelanjutan.
“Pelibatan masyarakat dalam perbaikan layanan publik adalah kunci agar kebijakan yang dirancang mencerminkan kebutuhan dan aspirasi nyata. Sinergi yang kuat akan menjadi modal bersama dalam mencapai target penerimaan,” ujar Teguh.
Lebih lanjut, Teguh mengungkapkan bahwa pencapaian penerimaan pajak menunjukkan tren positif. “Hingga awal Agustus 2025, realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II telah mencapai Rp6,12 triliun atau 44,12% dari target tahunan sebesar Rp13,88 triliun. Sementara itu, tingkat kepatuhan formal atas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) sudah menyentuh 99,05% dari target tahun ini,” ungkapnya.
Forum Konsultasi Publik Tahun 2025 mengangkat tema “Persiapan Pelaporan SPT Tahunan Melalui Coretax”, seiring akan diimplementasikannya pelaporan SPT Tahunan pertama kali melalui Coretax pada tahun 2026. Materi disampaikan oleh Penyuluh Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Tengah II, Dedi Kusnadi, yang memaparkan langkah-langkah persiapan Wajib Pajak menghadapi perubahan sistem tersebut.
“Dalam rangka mempersiapkan transisi ke Coretax, DJP menyediakan tutorial lengkap yang dapat diakses di s.kemenkeu.go.id/tutorialKODJP. Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan teknis dapat mengakses layanan edukasi di situs edukasi.pajak.go.id atau menyampaikan pengaduan melalui pengaduan.pajak.go.id.,” jelas Dedi.
Dalam rangkaian acara yang sama, Kanwil DJP Jawa Tengah II meluncurkan Piagam Wajib Pajak atau Taxpayers’ Charter yang telah resmi ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2025 tanggal 14 Juli 2025. Piagam ini merangkum intisari pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Wajib Pajak yang tertuang dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, serta menyesuaikan dengan kelaziman dan praktik terbaik secara internasional.
"Dalam lingkup global, Taxpayers' Charter sudah banyak diadopsi berbagai negara sebagai simbol keseimbangan antara hak dan kewajiban antara negara dan Wajib Pajak. Piagam ini adalah fondasi hubungan yang setara dan saling percaya antara DJP dan Wajib Pajak, di mana kepatuhan dibangun atas kesadaran, bukan sekadar kewajiban," tambah Teguh.
Piagam ini memuat 8 (delapan) hak Wajib Pajak, antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data. Di sisi lain, terdapat pula 8 kewajiban Wajib Pajak, termasuk kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), Herlin Sulismiyarti, dalam laporannya menekankan bahwa FKP merupakan agenda rutin tahunan untuk mendapat masukan konstruktif dari pengguna layanan. “Harapannya, melalui kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara DJP dengan unsur masyarakat serta meningkatkan pemahaman dan partisipasi aktif dalam sistem perpajakan,” katanya.
Acara yang berlangsung secara hybrid ini memberikan ruang luas bagi peserta untuk menyampaikan kritik, saran, dan masukan terkait kemudahan akses informasi, pelayanan digital, hingga edukasi perpajakan. Sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu moderator berlangsung interaktif. Diantaranya membahas terkait hal teknis yakni registrasi Akun Wajib Pajak, Kode Otorisasi, Penghitungan Pajak, serta terkait perlakuan kewajiban NPWP Istri. Seluruh aspirasi, kritik, dan saran tersebut dituangkan dalam Berita Acara Forum Konsultasi Publik sebagai dasar perbaikan layanan ke depan.
Forum Konsultasi Publik dan Peluncuran Piagam Wajib Pajak 2025 menjadi wujud komitmen Kanwil DJP Jawa Tengah II dalam membangun komunikasi dua arah, memperkuat hubungan saling percaya, dan meningkatkan kesadaran perpajakan di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II.
#PajakKuatAPBNSehat
#PajakTumbuhIndonesiaTangguh
Narahubung Media :
Herlin Sulismiyarti : (0271) 713552
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat : p2humas.jateng2@pajak.go.id
Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II

- 2 kali dilihat