Bandar Lampung, 13 Maret 2026 Wakil Gubernur Provinsi Lampung, Jihan Nurlela melakukan kampanye kesadaran dan kepatuhan pajak melalui video pekan panutan yang dipublikasikan pada media sosial Instagram bertempat di Kota Bandar Lampung (Jumat, 13/3).

Dalam kampanye tersebut, Jihan Nurlela menyampaikan bahwa lapor SPT merupakan kewajiban bagi masyarakat yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP silakan segera melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP sebelum batas waktu penyampaian,” tutur Jihan Nurlela.

“Kami dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan selalu mengajak masyarakat untuk senantiasa taat pajak, terutama dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap tahunnya demi peningkatan kepatuhan pajak,” tambah Jihan Nurlela.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, memberikan apresiasi kepada Wakil Gubernur Lampung yang telah mengajak masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan guna meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat Lampung.

“Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan Ibu Wakil Gubernur Lampung beserta jajaran yang telah membantu kegiatan pekan panutan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2026 melalui Coretax DJP,” tutur Sigit Danang Joyo.

“Dengan adanya kegiatan pekan panutan ini, diharapkan seluruh wajib pajak di Provinsi Lampung dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu melalui Coretax DJP,” tutup Sigit Danang Joyo.

#KamiDampingiSampaiBerhasil

#PajakKitaUntukKita

#PajakKuatIndonesiaMaju

Dokumentasi