Pematangsiantar, 1 Maret 2021 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pematang Siantar membebaskan sandera pajak di Lapas Kelas II.A Pematangsiantar pada hari ini (Senin, 1/3) pukul 19.00 WIB setelah melunasi utang pajak sebesar 4,4 Miliar. Pembebasan sandera ini dihadiri oleh Plh. Kepala KPP Pratama Pematang Siantar Mukhammad Faisal Artjan, Plh. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Sri Hartiwiek, Tim Seksi Penagihan Kanwil DJP Sumatera Utara II dan KPP Pratama Pematang Siantar, dan dua orang perwakilan keluarga dari pihak sandera pajak.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, penyanderaan (gizjeling) terhadap sandera berinisial H, yang merupakan seorang pengusaha dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya, telah dilakukan sejak 15 Desember 2020 oleh Tim Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Pematang Siantar, dengan dilunasinya utang pajaknya maka pelepasan sandera pajak dilakukan, ini membuktikan bahwa upaya penyanderaan mampu mendorong wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya.
Tindakan penyanderaan ini juga diharapkan dapat menimbulkan deterrent effect (efek jera) bagi wajib pajak dan menjadi peringatan kepada wajib pajak yang lainnya untuk lebih patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan khususnya segera melunasi utang pajaknya tanpa menunggu tindakan penegakan hukum seperti penyanderaan seperti ini yang justru semakin merugikan wajib pajak.
Direktorat Jenderal Pajak, khususnya Kanwil DJP Sumatera Utara II, berkomitmen untuk tetap mengedepankan upaya persuasif kepada wajib pajak dalam menagih hutang pajak dengan meningkatkan penyuluhan dan konsultasi khususnya dalam melunasi hutang pajak. Namun demikian, tindakan penegakan hukum (law enforcement) berupa tindakan penagihan aktif hingga penyanderaan (gijzeling) akan tetap dilakukan sebagai upaya terakhir yang dapat dilakukan.
- 161 kali dilihat