Jakarta, 21 November 2025 –Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I bersama delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungannya memblokir rekening 37 penunggak pajak secara serentak (Kamis, 20/11). Tindakan penagihan ini menyasar tunggakan pajak sebesar Rp480.192.251.734.

Kegiatan ini melibatkan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari delapan KPP di Jakarta Selatan, yaitu KPP Madya Jakarta Selatan I, KPP Madya Dua Jakarta Selatan I, KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu, KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua, KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga, KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan, KPP Pratama Jakarta Tebet, dan KPP Pratama Jakarta Pancoran.

Sebelum pemblokiran dilakukan, para JSPN di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan I telah melakukan serangkaian tindakan persuasif dan tindakan penagihan aktif kepada para penunggak pajak, namun tunggakan pajak masih belum juga dilunasi.

Pemblokiran rekening dilakukan terhadap penunggak pajak yang belum melunasi kewajibannya hingga waktu yang ditentukan. Dengan melibatkan 25 lembaga perbankan, pemblokiran dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Pasal 27 PMK 61 Tahun 2023 menerangkan bahwa pemblokiran dilakukan dengan cara unit Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan permintaan pemblokiran secara tertulis. Selanjutnya, pihak bank wajib melakukan pemblokiran sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak terhadap penanggung pajak yang identitasnya tercantum dalam permintaan pemblokiran.

Pemblokiran ini menjadi salah satu upaya Kanwil DJP Jakarta Selatan I dalam mengamankan penerimaan negara. Kanwil DJP Jakarta Selatan I berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak dan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.