Dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 dan insentif pajak untuk revaluasi aktiva tetap, Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak di seluruh di Indonesia memperpanjang jam layanan pada hari ini menjadi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Informasi selengkapnya dapat dilihat pada Siaran Pers terlampir.
- 70 kali dilihat