BANDUNG, 26 April 2017- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying aktif melaksanakan kegiatan penagihan. Kali ini proses penyitaan dilakukan atas satu bidang tanah seluas 5.030 m2 milik PT. PDAP yang berlokasi di Ciater, Subang, Selasa (25/04/2017). Perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan dan galian itu menunggak pajak sebesar Rp 412 juta.
Kepala Kanwil DJP Jabar I, Yoyok Satiotomo, mengatakan penyitaan tersebut dilakukan sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Berdasarkan prosedur penagihan pajak, KPP Pratama Bandung Cibeunying telah mengirim Surat Teguran yang dilanjutkan Surat Paksa. Dalam Surat Paksa tersebut, Wajib Pajak harus melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu 2x24 jam. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak dilunasi, proses penagihan berlanjut dengan tindankan penyitaan. Barang yang disita akan dilelang apabila WP tetap tidak melunasi tunggakan pajaknya dan hasil lelang akan disetorkan ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Yoyok Satiotomo, mengaku bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan kepada Wajib Pajak agar memenuhi kewajiban pajaknya, namun hingga batas waktu yang telah ditentukan wajib pajak belum juga melunasi tunggakan pajaknya.
Lebih lanjut Yoyok mengingatkan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap para penunggak pajak yang berada di wilayahnya. Tindakan ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk membuat masyarakat patuh membayar pajak. Kepatuhan membayar pajak akan memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap penerimaan negara.
Selain untuk menagih tunggakan pajak, penyitaan juga ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajibannya dalam membangun Negara.
Informasi lebih lanjut hubungi:
Slamet Rianto
Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat
Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat I
08129027318
- 3744 kali dilihat