Pematangsiantar, 6 Agustus 2024 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II (Pajak Sumut II) menggelar acara Tax Center Gathering bertempat di ruang Aula Integritas Kantor Pajak Sumut II. Acara yang dihadiri oleh 13 Tax Center dari perguruan tinggi yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara ini mengagendakan kegiatan utama yaitu penandatanganan kerja sama antara Pajak Sumut II dengan perguruan tinggi tentang pembentukan atau perpanjangan Tax Center serta sharing session peningkatan peran Tax Center perguruan tinggi.
Kepala Pajak Sumut II Darmawan dalam sambutannya menyampaikan peran penting keberadaan Tax Center bagi perguruan tinggi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan masyarakat. Darmawan menjelaskan bahwa bagi perguruan tinggi Tax Center merupakan bentuk implementasi dari salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pengabdian masyarakat dalam bidang perpajakan, sementara bagi DJP Tax Center mendukung misi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap perpajakan.
Penandatanganan perjanjian kerja sama pembentukan atau perpanjangan Tax Center dilakukan dengan 5 perguruan tinggi yakni:
- Universitas Royal Kisaran,
- Universitas Murni Teguh PSDKU Pematangsiantar,
- Universitas Efarina Pematangsiantar,
- Politeknik Tanjungbalai, dan
- Universitas Quality Brastagi,
Melengkapi acara penandatanganan tersebut, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Vivi Rosvika menyampaikan paparan terkait teknis dan operasional Tax Center di perguruan tinggi. “Kami mendorong Tax Center untuk menyusun rencana kerja dengan inisiatif masing-masing perguruan tinggi menyesuaikan dengan kebutuhan dari civitas akademika dan masyarakat sekitarnya,” tutup Vivi.
Dalam acara sharing session peningkatan peran Tax Center perguruan tinggi, perwakilan perguruan tinggi menyampaikan berbagai hal kepada Pajak Sumut II antara lain terkait program relawan pajak, penelitian/riset di bidang perpajakan, pemagangan mahasiswa di unit kerja DJP dalam pelaksanaan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), kebijakan perpajakan untuk meningkatkan kontinuitas/going concern unit usaha, peningkatan minat mahasiswa terhadap aspek perpajakan, serta peran Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) dalam peningkatan peran Tax Center.
“Kami berharap semoga keberadaan Tax Center ini akan membantu untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pelaksanaan hak dan kewajiban perapajakannya untuk menuju Indonesia maju,” tutup Darmawan.

- 23 kali dilihat