Sengkang, 19 Mei 2026 — Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang kembali menggelar Kelas Pajak sebagai bentuk  edukasi perpajakan kepada masyarakat. Kali ini, kegiatan edukasi menyasar parBusiness Assistant (BA) atau  pengawas Koperasi MeraPutih se-Kabupaten Wajo dengan materi terkait pelaporan SPT  Tahunan PPh Badan Tahun  Pajak 2025  melalui sistem Coretax DJP. Kegiatan berlangsung pada Selasa (19/05di Ruang Kelas Pajak KP2KP Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Sebanyak 21 peserta yang merupakan pendamping bagi 190 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Wajo hadir dalam kegiatan tersebut. Melalui kelas pajak ini, KP2KSengkang memberikan pemahaman teknis mengenai penggunaan sistem Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan sekaligus penguatan kesadaran terhadap kewajiban perpajakan koperasi.

Materi disampaikan oleh petugas pajak KP2KP Sengkang, Muhammad Ghiffari dan Athif Naufal. Peserta diberikan pendampingan mulai dari proses login akun koperasi pada  Coretax DJP, penunjukan pihak terkait, hingga tata cara pelaporan SPT Tahunan PPBadan secara elektronik. Suasana kelas berlangsung interaktidengan berbagai  diskusi dan  pertanyaan dari peserta terkait kendala yang dialami selama proses pelaporan SPT Tahunan.

Peserta menunjukkan antusiasme yang sangat baik selama kegiatan berlangsung. Banyahal yang didiskusikan terkait penggunaan Coretax DJP maupun kewajiban pelaporan pajak koperasi, sehingga materi yang  diberikan dapat tersampaikan secara lebih efektif dan  tepat  sasaran,” ujar Ghiffari.

Kepala KP2KP Sengkang, Riza Kurniawan, turut mengapresiasi keterlibatan aktif para pengawas atapendamping koperasi dalam mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan. Menurutnya, peran pendamping sangat penting dalam membantu koperasi memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan secara benar.

Kami ucapkan terima kasih dan mengapresiasi komitmen para  pengawas Koperasi Merah Putih yang  telah mengikuti kegiatan ini dengan sangat baik. Meskipun terdapat koperasi yang  belum memiliki aktivitas usaha, selama status badan usahanya masih aktif, maka  kewajiban pelaporan perpajakan tetap  perlu dipenuhi,” ungkap Riza.

KP2KP Sengkang berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan  kepatuhan perpajakan koperasi di Kabupaten Wajo. Wajib pajak badan juga diimbau untuk memanfaatkarelaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026 guna memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat  waktu.

Disampaikan juga bahwa segala layanan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya. Untuk informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat  pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.