Tangerang, 30 Oktober 2021 – Penegakan hukum perpajakan kembali dilakukan di lingkungan Kanwil DJP Banten. Kali ini KPP Pratama Tangerang Timur berhasil melaksanakan proses sita asset Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp1.589.673.064,- (satu miliar lima ratuis delapan puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu enam puluh empat rupiah) namun belum melunasinya.

Penyitaan telah dilakukan dengan menempel segel sita pada tanah dan bangunan di hari Selasa, tanggal 4 Oktober 2021. Penempelan segel sita dilakukan atas bangunan yang dimiliki Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Tangerang Timur Yudi Antoni dan Ruben Chrisitan Lumban Tobing dengan didampingi Kepala Seksi Penagihan KPP Pratama Tangerang Timur Syamsul Huda. Penempelan segel ini dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan wajib pajak yaitu EH selaku pegawai dari PT CHR yang berlokasi di Jalan Ruko Community Kota Tangerang Banten. Bangunan yang disita adalah sebagai jaminan pembayaran utang pajak PT CHR.

Penyitaan dilakukan untuk mencabut blokir rekening Wajib Pajak, dilaksanakan sesuai dengan Pasal 33 angka 1 huruf d Pmk 189 /PMK.03/2020, yang berbunyi: “ d. Penanggung Pajak menyerahkan Barang lain meliputi dokumen bukti kepemilikan Barang bergerak, sertifikat tanah, sertifikat deposito, dan/ a tau Barang lainnya, yang nilainya paling sedikit sama dengan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran;” Dan Pasal 33 angka 3 Pmk 189/PMK.03/2020, yang berbunyi : “ (3) Terhadap pelaksanaan pencabutan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf d sampai dengan huruf i, Pejabat melakukan Penyitaan terlebih dahulu atas Barang yang diserahkan.”

Upaya sita atas aset Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Tangerang Timur menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Banten. Hal ini sekaligus memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN