Karawang, 29 September 2022 -- Penyidik Kanwil DJP Jawa Barat II berkerja sama dengan Koordinator Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah melakukan penyerahan 1 (satu) Berkas Perkara dan 1 (satu) tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang atas Kasus Tindak Pidana Perpajakan yang menjerat PT SWT dengan Tersangka perorangan saudara RSC dimana telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39A huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Nilai Kerugian Negara akibat kasus Tindak Pidana Perpajakan yang dilakukan oleh Tersangka adalah sebesar Rp. 729.117.740,00 (Tujuh Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Seratus Tujuh Belas Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Rupiah).

Upaya penyerahan tersangka dan barang bukti ini sebelumnya didahului dengan pemanggilan terhadap tersangka saudara RSC, yang dilakukan oleh Penyidik Kanwil DJP Jawa Barat II berkerja sama dengan Korwas Polda Jawa Barat. Atas kerja sama yang baik antara sesama Penegak Hukum dalam kegiatan ini membuahkan hasil dengan diserahkannya tersangka saudara RSC.

Tindakan penegakan hukum ini merupakan peringatan bagi para pelaku tindak pidana di bidang perpajakan lainnya, bahwa Direktorat Jenderal Pajak dengan dukungan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN, dan diharapkan dapat menghasilkan efek jera bagi Wajib Pajak lain untuk tidak lagi menyalahgunakan hukum perpajakan di Indonesia