Jakarta, 2 Juni 2026 — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat (Kanwil DJP Jakarta Pusat) melakukan penyitaan aset berupa uang tunai senilai Rp2 miliar terhadap wajib pajak PT GR yang dilaksanakan di Jakarta pada Selasa (2/6).
Penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan melalui perusahaan yang bergerak di bidang konsultan manajemen. Tindakan penyitaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perpajakan.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam menjaga integritas sistem perpajakan, menegakkan kepatuhan, serta menciptakan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak.
Pelaksanaan penyitaan laksanakan langsung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Pusat dan berlangsung dengan tertib, aman, serta sesuai prosedur. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh penanggung jawab wajib pajak yang bersangkutan. Seluruh rangkaian proses berjalan lancar berkat kerja sama yang baik dari seluruh pihak terkait.
Lebih lanjut, Kanwil DJP Jakarta Pusat menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai bagian dari upaya menjaga penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat mendorong tumbuhnya kesadaran dan kepatuhan sukarela dari seluruh wajib pajak.