Jakarta, 3 November 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat menyelenggarakan Tax Gathering Tahun 2026 di Gedung A.A. Maramis, Jakarta Pusat, Selasa (3/11). Kegiatan ini menjadi momentum untuk mempererat hubungan kemitraan dengan Wajib Pajak, membangun komunikasi yang terbuka, sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai perkembangan ketentuan perpajakan.
Hadiri Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto bersama jajaran pimpinan DJP dan para perwakilan Wajib Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Pusat. Pertemuan ini menjadi ruang untuk saling berinteraksi, bertukar pandangan, serta memperkuat kerja sama yang telah terjalin antara otoritas pajak dan para Wajib Pajak.
Sebagai bentuk penghargaan atas peran dan kontribusi Wajib Pajak, Kanwil DJP Jakarta Pusat turut memberikan apresiasi kepada sejumlah Wajib Pajak. Apresiasi ini merupakan ungkapan terima kasih atas kepercayaan, kerja keras, dan kepatuhan yang telah diberikan.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kindy Rinaldy Syahrir, menyampaikan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra penting pemerintah dalam membangun negeri. Menurutnya, hubungan antara DJP dan Wajib Pajak perlu terus dilandasi kepercayaan, keterbukaan, dan komunikasi yang baik. DJP juga berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan yang responsif dan profesional, memberikan kepastian hukum, serta mendampingi Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
Selain mempererat silaturahmi, kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi ketentuan perpajakan terbaru, khususnya PMK Nomor 71 Tahun 2026 mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administratif serta PMK Nomor 136 Tahun 2024 mengenai penerapan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax). Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada Wajib Pajak, khususnya perusahaan multinasional, mengenai kebijakan dan mekanisme penerapannya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa keberlanjutan perpajakan perlu berjalan beriringan dengan pertumbuhan ekonomi dan terciptanya iklim usaha yang sehat. Menurutnya, kualitas pelayanan publik dan integritas juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi perpajakan.
“Hubungan antara Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak harus terus dibangun sebagai kemitraan yang saling menghargai. Kami berharap Wajib Pajak senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, jelas, dan tepat waktu. Sebaliknya, kami juga memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak-hak Wajib Pajak, memberikan pelayanan yang baik, serta memastikan adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan,” tutur Bimo.
Menjelang akhir tahun, Kanwil DJP Jakarta Pusat terus berupaya hadir mendampingi Wajib Pajak dalam memahami berbagai ketentuan dan layanan perpajakan. Melalui komunikasi dan konsultasi yang terbuka, Wajib Pajak dapat memperoleh informasi serta pendampingan sesuai kebutuhan, termasuk dalam memastikan administrasi perpajakannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh jajaran Kanwil DJP Jakarta Pusat berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang responsif dan membantu Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya dengan nyaman dan tepat.
Melalui Tax Gathering 2026, Kanwil DJP Jakarta Pusat berharap hubungan yang telah terjalin dengan para Wajib Pajak semakin erat dan berkembang menjadi kemitraan yang berkelanjutan. Membangun sistem perpajakan yang kuat bukanlah upaya yang dapat dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan kepercayaan, kepatuhan, dan kontribusi bersama antara pemerintah dan masyarakat.***
Narahubung Media:
Ika Priatiningsih ( 021 - 3454070
Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan * p2humas.jakpus@pajak.go.id Hubungan Masyarakat
Kanwil DJP Jakarta Pusat