Jakarta, 30 Nopember 2011 - Sehubungan dengan pernyataan yang berkembang dalam proses fit and proper test Capim KPK yang antara lain mengatakan ada kasus penyimpangan pajak yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 1 triliun, dengan ini kami sampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum pernah mengetahui tentang hal ini dan akan segera melakukan klarifikasi kepada KPK. Selanjutnya, dengan ini perlu kami tegaskan hal-hal sebagai berikut:
Berkas
- 501 kali dilihat