Jakarta, 23 September 2026 —Kanwil DJP Jakarta Timur menyelenggarakan kegiatan Inklusi Kesadaran Pajak di SMP Negeri 7 Jakarta yang telah masuk tahap akhir dalam program Inklusi Kesadaran Pajak Tahun 2026 pada Rabu (23/09).

Kepala Sekolah SMP Negeri 7 Jakarta, Henny Purnamasari,M.Pd, menyampaikan apresiasi mendalam dan kebanggaan luar biasa kepada jajaran DJP Wilayah Jakarta Timur. Terpilihnya SMPN 7 Jakarta sebagai SMP di lingkungan Wilayah Jakarta Timur II untuk melaksanakan Inklusi Kesadaran Pajak tingkat SMP di Tahun 2026.

“Program ini merupakan sebuah kehormatan sekaligus komitmen nyata dunia pendidikan dalam membangun kesadaran bela negara sejak dini. Melalui program ini dapat menanamkan pemahaman Literasi Keuangan & Karakter, yaitu membekali generasi muda dengan pemahaman finansial, nilai kepedulian dan ketaatan yang melekat kuat hingga siswa dewasa dan berpenghasilan nanti dan terjun di masyarakat, mereka sudah sadar akan pajak yang selaras dengan nilai-nilai Profil Pelajar Pancasila,” tutur Bu Henny,

Inklusi Kesadaran Pajak di SMP Negeri 7 Jakarta dikemas penuh energi oleh Pak Guru Muhamad Soleh yang mengampu mata pelajaran Pendidikan Agama Islam. Peserta didik kelas VIII mampu berpikir kritis, menghubungkan informasi dengan kehidupan sehari-hari, menyampaikan pendapat, dan menghasilkan karya kreatif berupa iklan/ poster.

Soleh memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mempresentasikan hasil diskusi kelompoknya, hal ini untuk melatih kemampuan berpikir kritis serta keberanian dalam komunikasi di dalam kelas.

 Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Timur, Eka Ardi Handoko hadir sebagai narasumber untuk memenuhi rasa ingin tahu kepada peserta didik SMP Negeri 7 terkait kesadaran pajak.

Sahira Karla Suharto  menyampaikan pertanyaan yang sangat fundamental yaitu apa itu NPWP. Fauziyah Azzahra Nurrahim menyambung pertanyaan sahira terkait NPWP bagi seseorang yang tidak bekerja sedangkan Azzahra Jelita Putri Yozshan menyampaikan pertanyaan terkait apabila besar nanti menjadi konten kreator dan mendapatkan penghasilan dari karya yang telah dibuat dengan hasil pikiran sendiri kenapa harus dipajaki.

Taat pajak di mulai dari

a). Taat Daftar - Jika sudah punya penghasilan Daftar NPWP,

b). Taat Hitung - Hitung sesuai Peraturan Perpajakan yang berlaku, 

c). Taat Bayar - Bayar ke Bank (setor ke negara) dan membayar tepat waktu

d). Taat Lapor yaitu dengan laporan benar, lengkap dan jelas.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan urutan pertama dalam Taat Pajak bagi seseorang atau badan yang memiliki penghasilan, apabila orang pribadi tersebut mempunyai NPWP dan ternyata tidak mempunyai penghasilan maka NPWP tersebut dapat di Non Aktifkan (NA) sehingga tidak perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan untuk konten kreator yang memilik penghasilan maka dikenakan pajak sesuai tarif berdasarkan lapisan penghasilannya, yang di kenal pajak penghasilan tarif pajak progresif  ujar Eka kepada peserta didik SMPN 7 Jakarta.

Soleh mengemas wujud kesadaran pajak dengan materi amanah dan jujur dalam pelajaran agama islam. Sebuah pelajaran yang sangat berharga wujud nyata cinta tanah air dapat dilakukan dengan aksi nyata di lingkungan seperti tidak membuang sampah sembarangan, menjaga sarana umum, serta mengingatkan orang tua untuk taat melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.

Sepanjang kegiatan inklusi kesadaran pajak, SMPN 7 Jakarta dipenuhi atmosfer interaktif. Melalui momentum inklusi kesadaran pajak 2026, Kanwil DJP Jakarta Timur optimistis benih kesadaran pajak yang disemai di SMPN 7 Jakarta akan tumbuh sikap amanah dan jujur kepada siswa didik.