Jakarta, 16 September 2026 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur menyelenggarakan program Inklusi Kesadaran Pajak di SMP Negeri 97 Jakarta pada Selasa (15/9). Kegiatan ini merupakan puncak dari rangkaian program edukasi perpajakan yang telah memasuki tahapan ke-4 (peninjauan kelas/sit-in) dan tahapan ke-5 (evaluasi pembelajaran).
Program Inklusi Kesadaran Pajak ini dilaksanakan melalui lima tahapan berkesinambungan, yaitu:
Tahapan 1: Sosialisasi umum program oleh Tim Penyuluh Pajak kepada pihak sekolah;
Tahapan 2: Bimbingan teknis materi kesadaran pajak bagi para pendidik;
Tahapan 3: Pendampingan penyusunan modul ajar yang terintegrasi muatan pajak;
Tahapan 4: Pemantauan langsung (sit-in) dalam proses belajar mengajar di kelas; serta
Tahapan 5: Evaluasi hasil belajar untuk memastikan materi kesadaran pajak telah dimuat dalam soal latihan, kuis, maupun penugasan kreatif siswa
Kepala SMP Negeri 97 Jakarta, Agus Sulamto, menyampaikan apresiasi mendalam dan kebanggaan atas terpilihnya SMPN 97 sebagai sekolah percontohan di lingkungan Jakarta Timur yang menyelenggarakan program inklusi ini.
“Program ini merupakan sebuah kehormatan sekaligus komitmen nyata dunia pendidikan dalam membangun karakter bela negara sejak dini. Melalui integrasi materi ini, para siswa dibekali literasi keuangan dan nilai kepedulian sosial agar kelak saat dewasa dan berpenghasilan, mereka telah memiliki kesadaran pajak yang selaras dengan Profil Pelajar Pancasila,” tutur Agus Sulamto.
Suasana belajar di kelas berlangsung interaktif dan penuh antusiasme saat Guru Bahasa Indonesia, Tryasti Pandan Wangi, memandu materi di kelas VIII. Mengusung slogan ikonis “Orang Bijak Taat Pajak”, para peserta didik diajak melatih daya kritis dan menyampaikan pemahamannya melalui pembuatan karya kreatif poster bertema “Pajak untuk Indonesia”.
Penugasan kelompok dilakukan melalui tiga pendekatan metode kreatif, yakni menggambar manual dengan krayon dan pensil warna, mendesain grafis digital menggunakan Canva, serta pembuatan konsep visual menggunakan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Setiap kelompok kemudian mempresentasikan hasil karya serta membedah keunggulan dan tantangan dari sarana yang digunakan.
Kegiatan semakin hidup dengan hadirnya Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Timur, Eka Ardi Handoko, yang berdialog langsung untuk menjawab pertanyaan peserta didik.
Dalam sesi tanya jawab tersebut, siswi bernama Khalisha menanyakan perihal kondisi infrastruktur jalan raya yang masih berlubang. Siswa Fathir menanyakan pemanfaatan anggaran penerimaan negara, sedangkan Adelia mengonfirmasi apakah pedagang sayur keliling juga dikenakan kewajiban pajak.
Menanggapi rasa ingin tahu siswa, Eka menjelaskan empat pilar kesadaran pajak: daftar, hitung, bayar, dan lapor. Ia menekankan peran vital Direktorat Jenderal Pajak dalam menghimpun dana pembangunan untuk mendanai sektor pendidikan, kesehatan, dan perbaikan sarana fasilitas umum.
“Terkait pelaku usaha mikro seperti pedagang sayur keliling, masyarakat tidak perlu khawatir. Apabila penghasilan dalam satu tahun masih berada di bawah batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau batasan omzet kena pajak, maka pedagang bersangkutan tidak terutang pajak,” jelas Eka.
Eka menambahkan bahwa bagi para pelajar yang belum berpenghasilan, kontribusi nyata bela negara dapat dimulai dari lingkungan terdekat, seperti merawat fasilitas belajar, menjaga sarana umum, tekun menuntut ilmu, serta mengingatkan keluarga di rumah untuk senantiasa taat melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.
Melalui momentum Inklusi Kesadaran Pajak 2026 ini, Kanwil DJP Jakarta Timur optimis benih integritas dan kepedulian yang disemai di SMPN 97 Jakarta akan menjadi fondasi kokoh bagi lahirnya Generasi Emas Indonesia yang cerdas, mandiri, dan bangga berkontribusi bagi kemajuan tanah air.
- 1 kali dilihat