Jakarta, 12 Agustus 2021 - Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) bekerja sama dengan Tax Center Politeknik Pos Indonesia mengadakan Sosialisasi Undang-undang Ciptakerja Klaster Perpajakan dan Perpajakan Bidang Logistik dalam rangka realisasi Memorandum of Understanding serta Program Pengabdian Pada Masyarakat. Acara dilaksanakan pada hari Kamis 12 Agustus 2021 secara daring dari pukul 08.45 – 12.30 BBWI.

Acara dibuka oleh Sari Armiati selaku Ketua LPPM Politeknik Pos Indonesia. Sari menyatakan bahwa tujuan acara ini adalah untuk menyosialisasikan aturan terbaru dalam perpajakan terutama UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja bidang perpajakan dan perpajakan bidang logistik kepada masyarakat khususnya di lingkungan PT Pos Logistik Indonesia.

Materi sosialisasi terdiri dari Kontribusi Sektor Usaha Logistik bagi Penerimaan Perpajakan Indonesia yang disampaikan oleh Ketua Yayasan Pendididkan Bhakti Pos Indonesia Cahyat Rohyana, Perpajakan Sektor Usaha Logistik yang disampaikan oleh Rima Sundari yang menjabat Kepala Prodi D4 Akuntansi Keuangan serta Sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja Klaster Perpajakan yang disampaikan oleh Tim Fungsional Penyuluh Perpajakan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Adapun Tim Penyuluh Kanwil DJP Wajib Pajak Besar terdiri dari Didy Supriadi, Ahmad Rif’an dan Nyoman Asri Hapsari Pande Mudara.

Sosialisasi dihadiri oleh 42 orang peserta yang terdiri dari praktisi logistik dan peserta umum lainnya. Acara dipandu oleh Rukmi Juwita sebagai MC serta Jaka Maulana. Semua peserta mengikuti paparan yang dilanjutkan dengan tanya jawab serta ditutup dengan posttest bagi para peserta.

Bagi masyarakat/wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat mengunjungi situs www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.

#PajakKitaUntukKita

#PajakuntukVaksinKita

#PajakKuatIndonesiaMaju