Direktorat Jenderal Pajak pada hari ini telah menghadiri Sidang Pemeriksaan Setempat terkait dengan sengketa atas tanah negara di daerah Kemanggisan, Jakarta Barat. Tanah yang menjadi obyek sengketa merupakan bagian tanah negara berdasarkan Serfifikat Hak Pakai Nomor 12 tanggal 17 Desember 1988 atas nama Direktorat Jenderal Pajak yang berlokasi di Kemanggisan, Jakarta Barat dengan luas kurang lebih 8.000 m2. Informasi lebih lengkap dapat dilihat pada Siaran Pers terlampir.
- 96 kali dilihat