Balikpapan, 29 April 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) memperluas jangkauan layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi menjelang batas akhir relaksasi pada 30 April 2026. Langkah ini dilakukan dengan memperpanjang jam layanan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Kaltimtara memperpanjang jam layanan hingga pukul 21.00 WITA pada 29 April 2026 dan pukul 24.00 WITA pada 30 April 2026. Perpanjangan jam layanan ini guna mengakomodasi wajib pajak yang belum sempat melapor pada jam kerja biasa.
Teddy Heriyanto, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Kaltimtara menyampaikan bahwa seluruh kantor pelayanan pajak siap untuk memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan kepada wajib pajak.
“Dengan memanfaatkan layanan ini, diharapkan wajib pajak akan mendapatkan kemudahan layanan asistensi dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya, khususnya menjelang batas akhir pelaporan SPT, pada tanggal 29 dan 30 April 2026” ujar Teddy.
Tak hanya itu, layanan ini juga mencakup aktivasi akun Coretax bagi wajib pajak yang belum terdaftar, pembuatan Kode Otorisasi DJP, serta konsultasi perpajakan dengan petugas di lokasi.
Kanwil DJP Kaltimtara berharap dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan sekaligus meningkatkan pemahaman terhadap penggunaan aplikasi Coretax.
- 2 kali dilihat