Palembang, 22 Juni 2016 – Hari ini Rabu tanggal 22 Juni 2016, bertempat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, penyidik Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung bersama Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyerahkan seorang tersangka dengan inisial AN berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Tersangka AN, adalah Direktur PT FTP yang terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Timur, diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 Miliar.
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat di file terlampir.
- 18 kali dilihat