Manado, 24 November 2014 - Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah sebagai pihak yang diberi tugas untuk mengelola dana yang bersumber dari APBN atau APBD mempunyai tugas yang amat penting dan mulia dalam rangka pengamanan penerimaan di bidang perpajakan. Di tahun 2014 yang dicanangkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara sebagai Tahun Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan masih saja ditemukan Bendahara Pemerintah yang mencoba bermain untuk melanggar ketentuan yang diamanatkan dalam Pasal 39 dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagai telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Kasus dilakukan oleh FATMA BAFADHAL, seorang Bendahara Pemerintah pada Kabupaten Pohuwato di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo, yang dengan sengaja tidak menyetorkan ke Kas Negara atas Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong atas pembayaran Uang Representasi Tunjangan Perumahan, Tunjangan Komunikasi dan Uang Jasa Pengabdian Anggota DPRD yang dilakukan dalam kurun waktu Januari s.d. Desember 2009 pada sidang putusan Pengadilan Negeri Marisa Kabupaten Pohuwato hari Kamis, 20 November 2014 lalu divonis oleh Hakim dengan Pidana selama 1 (satu) tahun penjara dengan denda sebesar Rp 273 juta, subsider 1 bulan.
Terpidana terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i jo. Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Dalam kasus ini negara dirugikan lebih dari Rp 331 juta. Meskipun dengan pertimbangan bahwa terpidana selama menjalani masa pemeriksaan dan sidang selalu kooperatif, telah mengembalikan pokok pajak yang tidak disetor, serta masih mempunyai tanggungan anak yang masih kecil, Majelis Hakim tetap menjatuhkan hukuman yang berat untuk kasus tersebut.
Seolah hal ini menjadi peringatan bagi Bendahara Pemerintah, khususnya yang ada di wilayah Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara agar tidak “bermain api” dalam mengemban amanah rakyat untuk memotong, memungut dan menyetor pajak sesuai amanah Undang-Undang Perpajakan. Dengan kasus ini diharapkan agar para Bendaharawan Pemerintah yang selama ini dipercaya untuk mengelola keuangan Negara/Daerah diharapkan untuk berhati-hati dan tidak mencoba untuk bermain-main dengan menyelewengkan uang pajak yang seharusnya disetor ke Kas Negara guna kepentingan pembangunan, namun digunakan untuk memperkaya diri sendiri atau untuk kepentingan pribadi.
Di tahun 2013 penerimaan pajak di Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara sekitar 55% berasal dari Sektor Bendahawan (APBN dan APBD), maka Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara akan selalu mengawal dan mengawasi penerimaan pajak dari sektor Bendaharawan, di antaranya dengan melakukan kerjasama dan koordinasi dengan pihak yang terkait, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Daerah, maupun Kepolisian dan Kejaksaan.
Juga yang tak kalah pentingnya KPP Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terus berupaya melakukan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan bagi Bendahara Pemerintah secara terus-menerus guna mencegah terjadinya kesalahan dalam pemahaman dan penerapan Undang-Undang Perpajakan. Peran serta masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga diperlukan sebagai alat kontrol pelaksanaan pembelanjaan keuangan Negara dan Daerah, sehingga Bendaharawan dapat memotong, memungut, menyetor dan melaporkan pajak dengan benar sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Apabila ada Wajib Pajak yang kurang mengerti tentang tata cara dan aturan perpajakan, agar datang ke KPP Pratama atau KP2KP terdekat. Pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan ke kantor pajak terdekat apabila menemukan adanya praktik korupsi, gratifikasi, atau tindakan yang diduga dapat menyebabkan kerugian pada negara khususnya di bidang perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara
ttd.
Drs, Hestu Yoga Saksama, Ak., M.B.T.
NIP 196905261993111001
Informasi Lebih Lanjut :
CHR. Erwin Priyambodo D. Putro, S.T., M.T.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara
Telp. (0431) 851803, 863260
www.pajak.go.id
- 1345 kali dilihat